MUSDESUS terkait Perubahan Dana DesaTahun Anggaran 2025 menindaklanjuti Kebijakan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
Hari Rabu, 12-02-2025 di Aula Desa Malangan
Pemerintah Desa Malangan bersama BPD Desa Malangan membahas perubahan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar 20 persen untuk penyertaan modal BUMDes untuk Program Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
Perubahan ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes sebagai pelaksana program ketahanan pangan, dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti peternak dan petani untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Sehingga diharapkan Desa Malangan dapat membantu meningkatkan kemandirian pangan khususnya di wilayah Desa hingga Nasional, kemudian menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.