Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Operator melalui SID, memberikan pelayanan langsung dan pelayanan melalui media cetak dan elektronik. Pelayanan informasi secara langsung, yaitu pelayanan informasi publik dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme palayanan sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke palayanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
- Operator memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Operator memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formilir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Operator memberikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, akan tetapi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, operator menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Operator memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik; dan
- Operator membukukan dan mencatat dalam register informasi dan dokumentasi desa. Pelayanan informasi melalui media on-line maupun media cetak, yaitu informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui web-site resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang tersedia.
Alamat Pengaduan PPID:
Kantor Desa Malangan Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo
Dk. Malangan RT. 001 RW. 002 Jl. Hos Cokroaminoto No. 30, Bulu, Sukoharjo,
Kode Pos 57563 Telp. 085302710084